Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/10/2017 07:45 WIB

Menag: Masyarakat Boleh Cetak Al Quran, Tapi Setelah Ditashih LPMQ

Menag saat meninjau produk UPQ
Menag saat meninjau produk UPQ
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mencerak mushaf Al Quran. Namun, dengan syarat, naskah yang akan dicetak tersebut harus mendapatkan tashih terlebih dahulu dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ).
 
Hal ini disampaikan Menag saat merilis pencetakan kali kedua Mushaf Al Quran Standar Indonesia oleh Unit Percetakan Al Quran (UPQ) di Ciawi, Bogor. 
 
Kementerian Agama kini memiliki unit pelaksana teknis yang bertugas mencetak Al Quran, yaitu Unit Percetakan Al Quran (UPQ) yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam. UPQ sudah dua kali cetak mandiri Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sebanyak 35ribu pada 2016 dan 110ribu tahun ini.
 
Jauh sebelum UPQ melakukan cetak mandiri berbasis APBN, Kemenag juga memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan tashih Al-Quran. Satker tersebut adalah LPMQ yang menjadi binaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
 
Setiap Mushaf Al Quran yang diterbitkan, dicetak, dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ.
 
Menurut Menag, beberapa Negara memberlakukan ketentuan bahwa hanya  negara yang berhak mencetak Al Quran, demi  menjaga keabsahanan, keakuratan, dan validitasnya sehingga  tidak ada kesalahan sehingga tersentralisir. 
 
Namun, kata Menag, ada juga yang berpandangan lain. Sebelum Indonesia merdeka misalnya, masyarakat baik perorangan maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan Mushaf Al Quran, mereka secara swadaya mencetaknya.
 
Bagaimana dengan sekarang, setelah Kemenag memiliki UPQ dan LPMQ? Menag mengatakan bahwa  Pemerintah mengambil jalan tengah. 
 
“Masyarakat boleh mencetak atau menerbitkan Al Quran. Namun demikian, harus sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah (LPMQ)”  tegas Menag.
 
Jumlah Muslim Indonesia lebih dari 200 juta. Pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan umat Islam terhadap Mushaf Al Quran secara bertahap. Pada 2018 mendatang, Kemenag berencana mencetak 400ribu mushaf, terdiri dari 300ribu Mushaf Al Quran Standar Indonesia, 50ribu Al-Quran dan Terjemahnya, dan 50ribu Juzz Amma.  Untuk tahun 2019, Menag berharap UPQ mampu mencetak satu juta eksemplar Al Quran.
 
Launching pencerakan Mushaf Al Quran Standar Indonesia oleh LPMQ ini dihadiri keluarga besar Ditjen Bimas Islam, mantan Menag Said Aqil al-Munawwar, anggota Komisi VIII DPR, serta pejabat Eselon I dan II Kemenag.
Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1271 Kali
Berita Terkait

0 Comments