Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/10/2017 06:15 WIB

Puskapkum: Pengesahan Perppu Ormas Masih Sisakan Persoalan

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
JAKARTA_DAKTACOM: Pengesahan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU Ormas dalam voting di sidang paripurna DPR,  7 fraksi setuju Perppu dan 3 fraksi tidak setuju menunjukkan ketidakbulatan fraksi-fraksi di Parlemen.  
 
Termasuk tiga fraksi yang menyetujui Perppu namun dengan catatan agar ada revisi setelah pengesahan Perppu juga mengonfirmasi adanya persoalan di norma yang terdapat di Perppu tersebut. 
 
Catatan serius di Perppu Ormas ini seperti ketiadaan mekanisme kontrol melalui proses yudisial dalam pembubaran sebuah ormas oleh pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas, menjadi hal yang paling krusial dalam Perppu ini. 
 
"Pesan penting dari proses dan dinamika pengesahan Perppu Ormas ini pertama,  pemerintah agar tidak mengobral menerbitkan Perppu dalam merespons dinamika yang muncul di tengah masyarakat,"  ujar Ferdian Andi selaku peneliti dari Puskapkum, Rabu (25/10).  
 
Menurutnya, Perppu yang merupakan undang-undang darurat ini harus digunakan sebaik mungkin agar tidak menimbulkan masalah baru.
 
"Kedua, bila pun pemerintah menerbitkan Perppu dalam merespons dinamika di masyarakat, namun  harus tetap memerhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Baik dari sisi formil maupun dari sisi materiil," jelasnya.
 
"Lebih dari itu,  prinsip-prinsip demokrasi harus menjadi landasan dalam setiap merumuskan norma di dalam Perppu." 
Editor :
Sumber : Rilis Puskapkum
- Dilihat 1084 Kali
Berita Terkait

0 Comments