Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/10/2017 11:30 WIB

Jelang Pilkada, Pemkot Bekasi Target Rekam 126 Ribu e-KTP Sebulan

Alat Perekam E KTP
Alat Perekam E KTP
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berjanji akan menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 126 ribu. Sebab, data wajib KTP tersebut harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
 
"Data dari Kementerian Dalam Negeri masih ada sekitar 126 ribu penduduk belum melakukan perekaman e-KTP," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Nardi di Bekasi, Senin (23/10).
 
Saat ini, kata dia, data dari pemerintah pusat tersebut sedang diverifikasi secara factual sampai tingkatan Rukun Tetangga (RT). Menurutnya, untuk menggenjot perekaman e-KTP, pihaknya membuka layanan jemput bola dengan sasaran sekolah atau wajib KTP pemula.
 
Kemudian petugas membawa alat perekaman lengkap mendatangi setiap sekolah yang siswanya sudah berusia 17 tahun ke atas. Bahkan, lanjut dia, layanan jemput bola ini cukup efektif dan bisa merekam dari targetan tersebut. "Sehari bisa mencapai 200 orang," katanya.
 
Nardi mengatakan, selain di sekolah, pihaknya juga membuka layanan perekaman di kantor kelurahan. Sebelum menjadwalkan perekaman, kata dia, pihaknya berkoordinasi lebih dulu dengan pengurus RT dan RW agar warganya datang ke kantor kelurahan.
 
Dia menambahkan, pihaknya mengusahakan warga yang belum terekam e-KTP bisa menyelesaikan perekaman sampai batas akhir penyerahan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tahun depan di Kota Bekasi ada Pilkada.
 
"Kami juga membuka layanan di kecamatan dan dinas setiap hari, bahkan Sabtu tetap buka," tambahnya.
 
Sehingga, targetan selama sebulan tersebut bisa tercapai dan secepatnya diserahkan kepada KPUD Kota Bekasi untuk dijadikan DP4 untuk keperluan Pilkada.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi mengatakan, tahapan penyerahan DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU Pusat pada November mendatang, kemudian didistribusikan ke KPU di daerah. 
 
"Sekarang kebalikanya," katanya singkat.
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 912 Kali
Berita Terkait

0 Comments