Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/10/2017 09:30 WIB

Perubahan Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Tunggu Putusan MA

Kantor Pemkab Bekasi 1
Kantor Pemkab Bekasi 1
CIKARANG_DAKTACOM: Perubahan Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Pasalnya hingga kini masih menunggu hasil dari judicial review terhadap pasal 47 yang menjadi keberatan para pelaku pariwisata
 
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengakui, sampai saat ini belum ada keputusan terhadap judicial review Perda Pariwisata yang kini masih berada di Mahkamah Agung (MA).
 
“Kalau tidak ada putusan terhadap judicial review atas Perda Pariwisata, maka kita anggap tidak masalah dan tidak harus dilakukan perbaikan,” ujarnya pada Selasa (24/10).
 
Kecuali, terang Agus, dari MA sudah menetapkan. Pasalnya hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari judicial review terhadap pasal 47 yang menjadi keberatan para pelaku pariwisata.
 
“Sepanjang belum ada instruksi perbaikan dari Mahkamah Agung maka tidak perlu ada perbaikan terhadap perda tersebut,” terangnya.
 
“Yang pasti kita siap dengan keputusan yang Mahkamah Agung terhadap hasil judicial review, kalau hasilnya disuruh mengubah ya kita ubah. kalau tidak disuruh berarti tetap dengan yang sudah ada,” sambungnya.
 
Agus berharap apapun hasil dari putusan Mahkamah Agung bisa diterima nantinya oleh para pelaku pariwisata. Meski belum jelas kapan putusan itu finalnya.
Editor :
Sumber : poskotanews.com
- Dilihat 1251 Kali
Berita Terkait

0 Comments