Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/10/2017 14:00 WIB

Sutriyono: Komisi II Belum Sepakat Soal Perppu Ormas

Talkshow bersama anggota Komisi II DPR RI Sutriono
Talkshow bersama anggota Komisi II DPR RI Sutriono
BEKASI_DAKTACOM: Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai penggati Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Presiden Republik Indonesia Komisi II DPR RI menyepakati belum menentukan sikap final atas Perppu yang diajukan Pemerintah. Komisi berpendapat perlu  mendengarkan aspirasi masyarakat.
 
“Komisi memandang  sebelum menentukan sikap  atas Perppu yang diajukan Pemerintah, perlu  mendengarkan aspirasi, dinamika, dan juga kondisi kejiwaan dalam masyarakat," tutur Sutriyono Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam bincang publik di Radio Dakta, Jum'at (20/10).
 
Hal ini terkait dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR pandangan sikap fraksi terhadap Perppu yang diajukan oleh Pemerintah Senin (16/10) lalu. 
 
Di dalam rapat tersebut fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap dan pandangannya. Dalam rapat itu juga di hadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Informasi Komunikasi  dan Informatika. 
 
Ia menegaskan bahwa pembahasan ini baru tahap awal, belum akhir, belum pengambilan keputusan. Pagi nanti akan di agendakan rapat pimpinan komisi dan para Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) untuk pengambilan keputusan tingkat satu. 
 
"Kemudian setelah itu  dibawa kedalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan final," tuturnya. (M.SYAHRIRAMDANI)
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1493 Kali
Berita Terkait

0 Comments