Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/10/2017 09:45 WIB

PDAM Tirta Bhagasasi Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Tagihan Air

PDAM Tirta Bhagasasi 1
PDAM Tirta Bhagasasi 1
CIKARANG_DAKTACOM: Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam menagih tunggakan air. Selama pertengahan Oktober 2017 ini, pihaknya telah menarik tunggakan hingga Rp 70 juta.
 
"Kerja sama ini sudah berjalan selama enam tahun dan hasilnya cukup optimal dalam mengembalikan pendapatan daerah," kata Usep pada Kamis (19/10).
 
Usep mencatat, dari total 220.000 lebih pelanggan, ada sekitar 15.000 pelanggan di antaranya yang menunggak tagihan. Pelangggan tersebut rata- rata menunggak rekening pemakaian air di atas satu tahun.
 
"Kebanyakan yang menunggak itu sudah tidak menghuni rumah yang selama ini dipasok air PDAM. Ini yang membuat tunggakan sulit ditagih," ujarnya.
 
Atas persoalan itu, kata dia, lembaganya menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang sebagai pengacara negara. Mereka dipercaya untuk membantu proses penagihan tunggakan kepada para pelanggan yang bermasalah secara kewajiban.
 
"PDAM adalah sebagai badan usaha milik pemerintah daerah yang perlu diperhitungkan untung rugi usahanya," jelasnya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1177 Kali
Berita Terkait

0 Comments