Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/10/2017 10:45 WIB

Kejari Optimistis Rampas Harta Produsen Vaksin Palsu

Perbandingan Vaksin Asli dan Palsu
Perbandingan Vaksin Asli dan Palsu
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, optimistis bisa merampas aset produsen vaksin palsu pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina senilai total Rp5 miliar menyusul ketidakjelasan asal-usul perolehan harta tersebut.
 
"Kedua terdakwa tidak bisa membuktikan harta benda berupa rumah tinggal di Kemang Pratama Regency, satu unit mobil Pajero, tiga sepeda motor dan dua bidang tanah di Tambun Selatan. Karena tidak mampu membuktikan hartanya secara sah, maka memperkuat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Kejari Kota Bekasi, Herning di Bekasi, Rabu.
 
Hal itu diungkapkannya dalam persidangan sidang lanjutan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu.
 
Dalam agenda tersebut, Kejari Kota Bekasi menuntut kedua terdakwa dengan pasal pencucian uang yang ancamannya empat tahun penjara berikut rampasan harta benda oleh negara.
 
"Meminta majelis hakim untuk merampas rumah di Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil Pajero dan tiga sepeda motor milik para terdakwa untuk negara," ujarnya. 
 
Herning mengatakan, selama persidangan Rita-Hidayat tidak mampu membuktikan asal-usul harta yang dirampas. Pasutri itu juga merekayasa keterangan di persidangan.
 
Hasil penyelidikan pihaknya terungkap, terdakwa meraup keuntungan usaha vaksin palsu hingga puluhan juta rupiah per bulan. 
 
"Keuntungan itu digunakan terdakwa untuk membeli rumah dan mobilnya," katanya.
 
Herning mengatakan, besaran untung pembuatan vaksin palsu berkisar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan yang dipergunakan mereka untuk membayar tanah dan bangun rumah, mobil Mitsubishi Pajero dan membayar bayar cicilan motor.
 
Rita dan Hidayat merupakan bagian dari tujuh terdakwa dugaan kasus TPPU vaksin palsu setelah sebelumnya Kejari Kota Bekasi mendakwa Iin-Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza dan Sutarman.
 
Ketujuh terdakwa juga telah divonis hukuman penjara maksimal delapan tahun kurungan akibat perbuatannya melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. 
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1313 Kali
Berita Terkait

0 Comments