Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/10/2017 06:45 WIB

BPJPH Kemenag Diminta Segera Lakukan Sertifikasi Produk Halal

halal
halal
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama diminta segera melaksanakan program-program yang menjadi amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan produk halal.
 
Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nur Syam mengatakan BPJPH sebagai satuan kerja setingkat Eselon I di Kemenag yang baru dibentuk dan diresmikan pada 11 Oktober 2017 itu dituntut segera bekerja melaksanakan program sertifikasi produk halal.
 
“Waktu sudah semakin dekat dengan berlakunya penyelenggaraan sertifikasi produk halal. Jadi memang harus ada akselerasi terkait dengan sistem pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk,” katanya, Selasa (17/10).
 
Menurutnya, untuk menyongsong berlakunya sistem mandatory penyelenggaraan jaminan produk halal, perlu kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem dan pertanggung jawaban produk halal, yang harus segera disediakan.
 
Dia menjelaskan salah satu yang harus dilakukan BPJPH adalah menjalin kerjasama dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
Sebab, lanjutnya, selain karena peran besar MUI selama ini, terutama sebagai satu-satunya lembaga keagamaan yang diberi mandat oleh pemerintah untuk memberikan fatwa halal bagi produk dalam berbagai jenisnya.
 
“Jadi, tidak ada lembaga lain yang memperoleh peran sedemikian strategis di dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal yang melebihi peran MUI tersebut,” ujarnya.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 981 Kali
Berita Terkait

0 Comments