Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/10/2017 11:45 WIB

Pemkab Bekasi Segera Periksa Takaran SPBU di Wilayahnya

SPBU   Copy 3
SPBU Copy 3
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan mengintensifkan tera ulang di seluruh SPBU menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait takaran bahan bakar yang kurang pas.
 
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan berdasarkan UU nomer 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah tera ulang diserahkan ke Kota/Kabupaten setelah sebelumnya berada di provinsi.
 
Untuk itu pihaknya membentuk UPTD tera ulang yang bertugas melakukan pengecekan takaran dan timbang dari produsen.
 
"Khusus untuk SPBU, kita sudah melakukan tera ulang di 6 SPBU dari 72 SPBU yang ada, berdasarkan hasil tersebut memang ada spbu yang mengurangi takarannya," katanya pada Selasa (17/10).
 
Ia meminta masyarakat agar langsung melakukan pelaporan kepada instansi jika ditemukan kecurangan takaran di SPBU. Sebab, pihaknya bisa mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan sesuai aturan yang berlaku. 
 
Abdurropiq menambahkan, tera ulang memang diwajibkan setiap satu tahun sekali sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1/2017.
 
Tujuannya, untuk mengantisipasi kerugian pada konsumen akibat permainan curang pengurangan takaran yang kerap sekali terjadi dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU. Bahkan, nosel disetiap SPBU juga dikenakan retribusi Rp131.500 setiap satu tahun sekali.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 986 Kali
Berita Terkait

0 Comments