Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/10/2017 09:15 WIB

Soal Jaminan Produk Halal, MUI Tetap Dipercaya Pemerintah

Logo MUI
Logo MUI
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah  baru saja meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 
 
Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlawi membantah adanya resistensi MUI terkait berdirinya BPJPH. Sebaliknya, Masduki menyambut baik diresmikannya BPJPH. 
 
“Tidak ada resistensi. MUI masih dipercaya Pemerintah dalam hal yang justru menjadi titik point substansi. Missal penetapan halal. Itu menjadi point penting dalam industri halal,” terang Masduki, Jum'at (13/10).
 
Menurut Masduki yang juga Wasekjen PBNU, adalah benar bahwa UU 33/2014 mengamanatkan bahwa  jaminan produk halal juga ke depan tidak lagi hanya dilakukan oleh MUI. Tugas itu juga bisa dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar MUI yang sudah memenuhi syarat. Namun demikian, auditor LPH harus dilatih oleh MUI.
 
“Minimal ada 3 auditor yang akan dilatih dan disertifikasi MUI. Sehingga tidak ada persoalan seperti disebutkan di masyarakat dan media sosial soal resistensi MUI,” ujar Masduki.
 
“Tidak ada persoalan yang terkait keberatan (MUI) yang selama ini dikeluhkan,” imbuhnya.
 
Masduki menegaskan bahwa Negara memberikan kepercayaan penuh kepada hal-hal yang memang menjadi otoritas ulama. Hal ini salah satunya terlihat dalam konteks jaminan produk halal yang penetapannya diberikan kepada MUI karena itu memang menjadi otoritas ulama.
 
Dikatakan Masduki, ketika UU 33/2014  dijalankan, maka secara administratif, peran itu dijalankan oleh  BPJPH. Sedang secara strategis, peran itu dipegang oleh MUI. 
 
“Alhamdulillah, ada semacam purifikasi di Negara ini untuk menjamin penduduknya makan makanan yang halal,” tandasnya.
 
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan UU 33/2014 dikeluarkan bersama DPR.  UU tersebut lahir untuk memberikan jaminan produk halal yang menjadi konsumsi  masyarakat muslim  ini terlindungi dengan baik. Untuk itu, Pemerintah melakukan sertifikasi halal karena itu merupakan mandat UU.
 
Menurut Mastuki, seiring peresmian BPJPH, Kementerian Agama saat ini sedang menata kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang menjadi turunan dari UU 33/2014. Mastuki memastikan sinergi dengan MUI dan LPH serta  kementerian dan lembaga terkait akan semakin optimal. 
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1358 Kali
Berita Terkait

0 Comments