Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/10/2017 15:00 WIB

DPRD Pertanyakan Dasar Penamaan Stadion Wibawa Mukti

Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi
Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pansus DPRD Tentang Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Bekasi mempertanyakan legalitas penamaan Stadion WIBAWA MUKTI yang berada di Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur.
 
Anggota Pansus DPRD Tentang Rancangan APBD-P 2017, Aep Muhtadi Muntaha mengatakan penentuan nama stadion yang dibangun dengan biaya Rp. 560 Milyar tersebut memang sudah ada peraturan Bupatinya.
 
"Tetapi atas dasar apa kajian penamaan stadion megah tersebut dan bagaimana dengan kajian akademis dari penamaan Wibawa Mukti?" tanyanya.
 
Penamaan itu semestinya atas dasar pengajuan masyarakat, contohnya seperti nama Lemahabang yang sudah hilang, atau nama pahlawan nasional asal Bekasi Kiai Haji Noer Ali bisa juga diberikan diberikan kepada stadion tersebut.
 
Muhtadi menambahkan penamaan Wibawa Mukti juga terkesan menyalahi aturan karena sejauh ini belum ada peraturan daerah tentang penamaan stadion tersebut.
 
Sebagai pansus, pihaknya akan memberikan rekomedasi terhadap pemerintah daerah terkait penamaan stadion.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1840 Kali
Berita Terkait

0 Comments