Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/10/2017 06:30 WIB

Ingin Terkenal, Geng Motor Ini Lakukan Penganiayaan

polsek cikarang barat saat konpres kasus geng motor
polsek cikarang barat saat konpres kasus geng motor
CIKARANG_DAKTACOM: Polsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi menangkap 8 orang anggota geng motor karena melakukan aksi penganiyaan dan pencurian dengan kekerasan.
 
Kapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Kompol Hendrik Situmorang mengatakan 8 orang yang ditangkap tersebut merupakan kelompok geng motor yang menamakan diri BANGSTER.
 
Kelompok ini diketahui melakukan aksi kejahatannya terhadap korban bernama M. Sandang, pada Ahad (8/10) sekitar pukul 02.00 WIB di pertigaan Selang Bojong CBL Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung.
 
Sekumpulan remaja tanggung yang berjumlah sekitar 30 orang dengan menaiki sepeda motor itu langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah celurit yang saat itu tengah tertidur seusai menjaga konter hp.
 
Salah seorang saksi mata yang melihat kejadian itu langsung berteriak, kemudian segerombolan geng motor itu meninggalkan lokasi.
 
Korban yang menderita luka sempat dibawa ke RS Cibitung Medika dan dirujuk ke RS POLRI, namun karena lukanya parah akhirnya tidak bisa diselamatkan.
 
Berdasarkan identifikasi, dari sekumpulan geng motor tersebut, 8 orang diketahui melakukan penganiyaan terhadap korban sehingga dilakukan penangkapan.
 
Hendrik menambahkan, motif geng motor itu melakukan penyerangan dikarenakan sebagai kelompok baru ingin mendapatkan nama.
 
Para pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 80 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun, pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun, pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1316 Kali
Berita Terkait

0 Comments