Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/10/2017 06:15 WIB

Begini Sistem Syariah Tamasia, Pioneer Aplikasi Jual Beli Emas

emas ilustrasi
emas ilustrasi
JAKARTA_DAKTACOM: Tamasia (Tabungan Emas Indonesia) menjadi pioneer aplikasi jual beli emas berprinsip syariah di Indonesia yang resmi diluncurkan pada Rabu (11/10).
 
Founder sekaligus CEO PT Tamasia Global Sharia Muhammad Assad mengatakan, dengan berlandaskan fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, Tamasia menawarkan pembelian emas bermodel bisnis syariah.
 
Assad menuturkan, yang dimaksud syariah berkenaan dengan nilai transparan, tanpa uang muka, dan tidak ada denda atau penalti. Selain itu, jika pelanggan tidak mampu menyelesaikan pembayaran, bisa mendapatkan uang kembali setelah dikurangi biaya admin dan margin.
 
“Salah satu sistem jual beli syariah adalah harga tidak berubah. Jadi, pelanggan tetap membayar dengan akad awal sekalipun beberapa bulan ke depan harga telah naik 100%,” papar Assad kepada wartawan, Rabu (11/10).
 
Sementara itu, Manajer PT Antam, Tbk Agung Kusumawardhana dalam publikasi rilisnya mengatakan, emas menjadi salah satu investasi jangka panjang yang efektif dan cenderung stabil. Melalui Tamasia sejak Juli 2017, perusahaan yang dipimpinnya bisa memperluas jangkauan pasar dan menyediakan kebutuhan pelanggan yang ingin memiliki emas dengan kemudahan teknologi.
 
“Kerjasama strategis tersebut diharapkan memperkuat posisi PT Antam Tbk sebagai pemasok emas terbesar di Indonesia”, kata Agung.
Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 2386 Kali
Berita Terkait

0 Comments