Rabu, 11/10/2017 16:19 WIB
Komisi IV: Lahan LP2B Harus Dipertahankan
CIKARANG_DAKTACOM: Bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional Kabupaten Bekasi dipertanyakan.
Hal ini terkait dengan berkembangnya informasi penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan program pemerintah pusat, dari luas 35 ribu hektar sekarang tersisa 32 ribu hektar lahan.
"Kita minta ke temen-temen Dinas terkait untuk membuat data lampiran, manakah yang dikatakan menyusut 32 ribu hektar, kami ingin tau dimana posisi tempatnya, lalu pemiliknya siapa,” tutur Nurdin Muhidin, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi dalam talkshow Swara Bekasi kerjasama dengan Radio Dakta, Rabu (11/10).
Menganut amanah Undang-Undang tentang lahan berkelanjutan, Dinas Pertanian dan Perikanan bersama pemerintah daerah Kabupaten Bekasi harus melakukan langkah tegas terkait pengalihan fungsi lahan LP2B yang semakin menyusut.
"Ini amanat yang harus kita sampaikan kepada anak cucu kita," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat harusnya lebih tau dan melaporkan kepada temen-temen dewan mengenai pemanfaatan ahli fungsi lahan. Nantinya setiap laporan yang masuk akan dibahas dalam rapat pansus RPJMD. (M.Syahriramdani)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- DPRD: Mutasi Pejabat Berefek Buruk dalam Penyerapan Anggaran
- Muhtadi: Hari Pahlawan Momen Perbaikan Nasib Veteran
- DPRD Kabupaten Bekasi Bahas KUA-PPAS APBD 2018
- Komisi I: Satpol PP Harus Segera Ajukan Anggaran Berantas THM
- Komisi III: Masyarakat Butuh Transportasi Massal yang Nyaman
- Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Terancam Tidak Bertambah
- Komisi III: Jalur CBL-Cikarang Jadi Tumpuan Warga
- Komisi IV: Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Belum Merata
- Komisi II Desak Pemkab Bekasi Tegas Terhadap THM
- DPRD: Bursa Kerja Tak Efektif Serap Pengangguran
0 Comments