Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/10/2017 12:15 WIB

Kemenag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kemenag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kemenag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana dari UU Produk Halal, Rabu (11/10).
 
Dalam konpers yang digelar usai peresmian BPJPH, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan keberadaan mereka tidak mengesampingkan peranan MUI.
 
"MUI tetap mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, sehingga sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, mereka tetap harus meminta fatwa kepada MUI terlebih dahulu," paparnya.
 
Selain itu, Lukman berharap agar BPJPH menjadi stimulan untuk membangkitkan perkembangan industri halal di tanah air sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
"Saya berharap agar BPJPH segera mengerjakan tugas dan fungsi pokoknya menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerjasama domestik dan global," imbuhnya.
 
Menurut data dari Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar negara dgn konsumen industri halal terbesar di dunia. Dalam proyeksi ke depan, pemerintah melalui Kemenag menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.
 
"Saya meyakini hal ini akan tercapai dengan adanya dukungan, kerjasama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemaslahatan seluruh umat manusia," tutupnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2121 Kali
Berita Terkait

0 Comments