Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/10/2017 10:30 WIB

Pemkab Bekasi akan Cabut Izin Koperasi dengan Praktik Rentenir

koperasi dan UMKM   Copy
koperasi dan UMKM Copy
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, menyebut lebih dari 10 persen koperasi yang ada di wilayahnya telah mempraktikkan kegiatan rentenir. 
 
Indikatornya, bunga yang mereka terapkan lebih dari lima persen. Koperasi yang merangkap rentenir itu didominasi jenis koperasi simpan pinjam (KSP).
 
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto mengatakan, jumlah koperasi ada sekitar 1120 unit. Tetapi, yang aktif dan masih beroperasi tinggal 400 unit. Dari jumlah koperasi yang aktif itu, lebih dari 10 persennya telah menerapkan praktik rentenir.
 
"Untuk itu kita akan melakukan penertiban, apabila diketemukan koperasi yang menjalankan praktek seperti itu maka ijinnya akan dicabut," tegasnya pada Rabu (11/10).
 
Andung menambahkan, bila koperasi telah mempraktikkan kegiatan rentenir, jelas menyalahi aturan. Sebab, dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi itu tidak lebih dari empat persen. Bahkan, namanya juga bukan bunga, melainkan, bagi hasil. 
 
Praktik rentenir dengan bendera koperasi ini, sangat membahayakan. Sebab, akan menodai dari tujuan koperasi dibentuk di negara ini. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur. 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments