Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/10/2017 08:00 WIB

Bank Syariah Artha Madani Gelar MoU dengan Kejari Kota Bekasi

Bank Syariah Artha Madani Gelar MoU dengan Kejari Kota Bekasi
Bank Syariah Artha Madani Gelar MoU dengan Kejari Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Bank Syariah menjalin kerjasama dengan Kejari Kota Bekasi untuk meningkatkan pelayanan dibidang hukum. 
 
Kerjasama sama ini meliputi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada perbankan dalam bidang persoalan hukum perdata, konsultasi hukum dan informasi.
 
Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama Bank Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko dan Didik Istiyanta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 
 
Turut menghadiri Pipih Boedi Marjanto Direktur Operasional Bank Syariah Artha Madani, Widji Tri Kusuma Adhi Kepala Divisi Bisnis, Slamet Haryadi Kasidatun Kejari Kota Bekasi beserta jajaranya.
 
Dalam keteranganya, Cahyo Kartiko Direktur Utama Bank Syariah Artha Madani menuturkan bahwa kerjasama ini sebagai bentuk meningkatkan hubungan dari lembaga hukum terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan bisnis.
 
“Kami melakukan penandatangan ini dengan latar belakang untuk bisa mendapatkan pelayanan dalam bidang hukum baik secara lisan atau tertulis agar bisa mendapatkan bantuan hukum, konsultasi, dan informasi,” jelasnya pada Selasa (10/10).
 
Hal ini dilakukan atas dasar  peraturan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negarauntuk bisa menjalin kerjasama.
 
“Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis, ungkap Cahyo.
Editor :
Sumber : Rilis Bank Syariah Artha Madani
- Dilihat 1347 Kali
Berita Terkait

0 Comments