Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/10/2017 13:00 WIB

BI Jabar Sinergi dengan Polda Jabar untuk Atasi Kejahatan Keuangan

workshop penyidikan kejahatan keuangan
workshop penyidikan kejahatan keuangan
BANDUNG_DAKTACOM: Bertempat di kantor Bank Indonesia (BI) Jabar berlangsung kegiatan workshop penyidik Polri yang diikuti oleh para penyidik Polri seluruh Polres/Polresta di Jabar, Selasa (10/10).
 
Kepala BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara Bank Indonesia Jabar dan Polda Jabar, berkaitan kewenangan BI di bidang sistim pembayaran, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang. 
 
"Dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, BI selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut," ujarnya.
 
Kejahatan mata uang dengan trend yang terus menurun tentunya berkat penanganan yang dilakukan dengan serius, dan diharapkan trend ini terus berjalan baik. 
 
Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pengadilan,  kejaksaan, kepolisian dan media agar pesan ini tersampaikan ke masyarakat bahwa BI dan aparat penegak hukum peduli terhadap kasus pemalsuan uang. 
 
Dalam pasal 36 ayat (1), (2)  dan (3) undang undang diatas,  bahwa setiap orang yang memalsu rupiah,  menyimpan, serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak Rp50 milliar. 
 
Kegiatan ini dihadiri Direktur Reserse & Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi. Hadir juga dalam acara ini Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono, Sukarelawati Permana dan Kepala Divisi Mikael Budisatrio.
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1573 Kali
Berita Terkait

0 Comments