Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/10/2017 08:30 WIB

Stasiun Cikarang Mulai Beroperasi, Perlintasan Ilegal Segera Ditutup

Ilustrasi Perlintasan Kereta Api Liar
Ilustrasi Perlintasan Kereta Api Liar
CIKARANG_DAKTACOM: Perlintasan sebidang rel kereta api ilegal banyak dijumpai Kabupaten Bekasi. Keberadaan perlintasan liar tersebut sering mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan materi.
 
Dengan adanya perlintasan liar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera melakukan penutupan menyusul pengoperasian commuter line dari Jakarta Kota hingga Stasiun Cikarang Kabupaten Bekasi sudah dilakukan.
 
Kasi Kereta Api Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Ramdani Aris mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan secepatnya dan sudah melalui persetujuan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
 
Perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu itu diakuinya illegal. Selain illegal, perlintasan sebidang tersebut rawan kecelakaan dan disepanjang jalur kereta api tersebut memang sangat berdekatan dengan permukiman warga. 
 
"Sehingga, perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman," tegasnya pada Senin (9/10).
 
Meski perlintasan yang menjadi tanggungjawabnya hanya 2 titik, namun penutupan itu harus dilakukan oleh dinasnya. 
 
Menurutnya, perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di wilayah Kabupaten Bekasi. Jalur tersebut mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Karawang.
 
Ramdani menambahkan, untuk pemasangannya sudah diajukan agar dapat dipasang secepatnya.
 
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga, dan 32 pintu perlintasan tidak resmi dan tidak dijaga.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1254 Kali
Berita Terkait

0 Comments