Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/10/2017 09:00 WIB

Warga Karangasih Kedapatan Memelihara Satwa Lindung

Warga Karangasih Kedapatan Memelihara Satwa Lindung
Warga Karangasih Kedapatan Memelihara Satwa Lindung
CIKARANG_DAKTACOM: Seorang warga Desa Karangasih, Thomas, kedapatan memelihara satwa langka di kediamannya, Kampung Cabang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
 
Pria bernama Thomas memelihara 4 ekor hewan yang dilindungi dari 3 jenis, yakni buaya muara, elang bondol dan lutung jawa. 
 
Salah satu buaya muara yang ia pelihara berukuran hingga 3 meter lebih. Ditempati dalam penangkaran di garasi rumahnya dalam kandang-kawat seadanya dengan ukuran kira-kira 5x3 meter untuk buaya muara. 
 
Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Asep menjelaskan, Thomas ketahuan memelihara satwa langka saat Sat Narkoba dan BPOM merazia obat-obatan berbahaya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara. Secara tidak sengaja polisi menemukan penangkaran satwa langka di garasi milik Thomas.
 
"Pemilik ini memelihara satwa karena dilihat dia juga pecinta hewan. Dia mengaku diberikan orang, sudah berusaha ke badan konservasi dan kebun binatang untuk mengurus izin dan mengembalikan satwa tersebut," ujarnya pada Kamis (5/10).
 
Namun, Thomas berulang kali gagal mengirimkan hewan tersebut ke penangkaran atau mendapat izin pemeliharaan karena tidak memenuhi sejumlah syarat.
 
Polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta akan mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya dan bila belum memungkinkan harus ditangkar terlebih dahulu di konservasi milik BKSDA.
 
Asep menambahkan, pemilik terkena Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
 
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta," ucapnya. 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1294 Kali
Berita Terkait

0 Comments