Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/10/2017 18:00 WIB

UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dianggap Tidak Sesuai Zaman

Anti Narkoba
Anti Narkoba
RIAU_DAKTACOM: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo (F-Golkar) menyatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sangat lemah untuk tetap digunakan di era saat ini, mengingat jenis narkoba yang masuk dan beredar di dunia sudah tertinggal cukup jauh pengaturannya.
 
Hal itu diungkapkan usai memimpin rapat dengar pendapat Baleg DPR RI bersama aparat penegak hukum Provinsi Kepulauan Riau dan organisasi lintas masyarakat di Mapolda Kepulauaun Riau, Rabu (04/10).
 
"Jenis narkoba saat ini sudah mencapai ke-600 kalau tidak salah. Sedangkan di Indonesia pengaturannya masih dalam posisi sampai pada urutan no. 14, padahal yang masuk ke dunia jenisnya sudah sampai urutan ke 45 sampai 65 kira-kira seperti itu," katanya.
 
Ia menegaskan, revisi terhadap UU Narkotik sudah harus menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan mendasar. Urgensi daripada revisi UU ini menjadi skala besar apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba.
 
Lebih lanjut politisi dapil Jateng ini  menjelaskan, bahwa hal-hal yang nantinya akan dimasukkan dalam UU Narkotika yang baru diantaranya adalah diaturnya bentuk penindakan atau sanksi hukuman, penguatan terhadap sapras, mengingat aspirasi yang didapat, Kepulauan Riau mengalami kekurangan Sapras, SDM dan Anggaran.
 
"Termasuk kesulitan-kesulitan yang tadi dihadapi oleh BNN, Kepolisian dan juga aparatur penegak hukum lainnya. Ini yang akan kita kaji ulang. Yang jelas bahwa minimnya SDM di BNN tadi akan sangat sulit untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan optimal. Polda saja tadi menyampaikan, apalagi BNN SDMnya jauh lebih dari yang diharapkan," pungkasnya.
 
Sementara itu, anggota Baleg Arsul Sani (F-PPP) mengaku tertarik dengan masukan Kapolda Kepri Sam Budi Gusdian terkait UU No. 35 Tahun 2009 pasal 115 yang berbunyi; "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun".
 
Masukan yang diberikan Kapolda Kepri Sam Budi Gusdian adalah menambahkan kata "dengan sengaja" di awala kalimat pasal 115 tersebut. Arsul menilai, masukan itu sangat bagus, karena selain usulan ini didapat dari seorang penegak hukum yang concern  di bidangnya, usulan ini juga dapat memberikan pengecualian terhadap orang-orang yang tertangkap tangan sebagai kurir namun dirinya tidak mengetahui, seperti kasus Marry Jane beberapa waktu lalu.
 
"Saya menangkap usulan-usulan seperti itu bagus, karena ini untuk menghindarkan orang-orang yang katakanlah dia kemudian tertangkap sebagai kurir tapi sesungguhnya dia tidak mengetahui bahwa yang dibawa itu adalah barang yang terlarang dalam hal ini Narkotika," ujarnya.
 
"Hal seperti ini,  nanti dalam proses peradilan kalau ada unsur seperti itu harus dibuktikan dalam proses hukum baik oleh  penegak hukum di tingkat penyidikan POLRI atau BNN atau juga penegak hukum di tingkat penuntutan Jaksa dan juga pada akhirnya penegak hukum di tingkat pemutus pengadilan yaitu hakimnya, ini kan bagus," puji politisi PPP. 
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 2953 Kali
Berita Terkait

0 Comments