Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/05/2015 16:07 WIB

Bamsoet : KPU Diskriditkan Parpol Berkonflik

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

JAKARTA_DAKTACOM: Sekretaris Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo menganggap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mendiskreditkan partai-partai yang sedang berkonflik. Pasalnya, mereka tetap keukeuh menolak rekomendasi dari Komisi II DPR tentang keikutsertaan partai di Pilkada serentak.

“KPU telah memaksakan kehendaknya dan juga mendiskreditkan parpol yang tengah dilanda konflik,” kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Sikap KPU tersebut menurutnya akan berpotensi menimbulkan gejolak di lapisan bawah masyarakat, yang tak lain adalah simpatisan setia partai.

Bahkan, kata Bamsoet, kemarahan basis pendukung partai di akar rumput itu bisa menimbulkan ekses buruk dalam bentuk tindakan anarkis.

“Potensi konflik seperti itulah yang perlu dipertimbangkan dan dikalkulasi oleh pemerintah dan KPU, agar jagat perpolitikan dalam pilkada serentak akhir 2015 kondusif,” ungkap Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI itu meminta agar KPU dan Pemerintah tak membayang-bayangi Pilkada tahun ini dengan ketidakpastian. Terlebih, Pilkada merupakan pesta rakyat yang sangat penting bagi demokrasi di Indonesia.

“Kearifan dan kehati-hatian mempersiapkan Pilkada mulai akhir Juli 2015 amat diperlukan. Syarat utama yang melekat langsung pada pemerintah dan KPU adalah keharusan mengambil posisi independen,” tegas Bamsoet.

Sebelumnya, Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.

Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut.

Dalam hal ini KPU mempersoalkan dengan dualisme kepemimpinan di PPP dan Partai Golkar. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.

Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada pemerintah.

Editor :
Sumber : intelijen
- Dilihat 1751 Kali
Berita Terkait

0 Comments