Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/09/2017 12:00 WIB

Wawali Kota Bekasi : ASN Dilarang Berpolitik

Wakil Walikota Bekasi bersama ASN
Wakil Walikota Bekasi bersama ASN
BEKASI_DAKTACOM: Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, agar tidak ikut berpolitik dalam ajang Pilkada 2018. 
 
Ia khawatir hal ini akan mengganggu profesionalisme ASN, sebagai aparatur yang setia memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
 
“Tidak ikut terombang-ambing dalam kancah perpolitikan, contohnya ikut hadir dalam event politik, apalagi sampai memasang atribut-atribut calon,” ujar Ahmad Syaikhu, usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi,  Senin (25/9/2017). 
 
Syaikhu juga menghimbau agar pemasang atribut seperti bendera dan spanduk calon, untuk tetap menjaga estetika Kota Bekasi. 
 
“Kalau ada pemasangan atribut, ya juga harus di sesuaikan tata aturan tempatnya, jangan di jalan-jalan protokol,” pungkasnya. 
 
Untuk menjalankan netralitasnya sebagai ASN, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
 
Adapun sanksi yang akan diberikan ialah Pasal 13 ayat 13, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila ASN ikut terlibat dalam mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
 
Sebelumnya Sekda Kota Bekasi Rayendera Sukarmaji mengatakan jika seluruh ASN akan mendapat sanksi sesuai aturan ketika di temukan dengan bukti ikut berpolitik atau menghadiri acara politik akan di berikan sanksi dan teguran tertulis.
 
"Namanya ASN tidak boleh berpolitik, harus profesional dalam menjalankan tugas.Jika ada baliho atau sepanduk yang ada di pohon segera di tertibkan baik oleh dinas PUPR atau satpol Pp bahkan pihak kecamatan, kelurahan, " ungkapnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 902 Kali
Berita Terkait

0 Comments