Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/09/2017 09:30 WIB

Komisi IX Desak Kemenkes Beri Sanksi RS yang Telantarkan Pasien

Nihayatul Wafiroh
Nihayatul Wafiroh
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Kemenkes bertindak tegas dalam menanggapi penelantaran RSUAM terhadap jenazah dari keluarga tidak mampu. Ia juga mendesak kemenkes agar mewajibkan RS menuliskan pasal 29 ayat (1) huruf f UU no 44 tahun 2009. Pasal tersebut mewajibkan Rumah sakit melayani masyarakat tidak mampu.
 
"Kasus penelantaran RSUAM pada jenazah bayi dari keluarga tidak mampu melalui bukti tidak diantarkannya jenazah bayi ke kediamannya dengan ambulans di Lampung, membuktikan pihak RS tidak menjalankan perintah UU. Ini kesalahan fatal dan tidak boleh terulang," tegas Nihayah, Senin (25/9).
 
Anggota komisi IX DPR RI ini meminta Kemenkes agar bersikap tegas dengan pelanggaran sikap penelantaram RS pada pasien bayi meninggal di Lampung.
 
"Kita masih geram dengan penelantaran pasien bayi Debora oleh RS Mitra keluarga, penelantaran itu baru beberapa hari sekarang terjadi kasus penelantaran lagi. Kemenkes belajar ndak sih dari kasus-kasus tersebut?," ujar Nihayah.
 
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fakta-fakta itu membuktikan RS perlu dievaluasi, diperingatkan, dikasih shock therapy, agar mematuhi Undang-Undang.
 
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi undang-undang RS pasal 29 ayat 1 tersebut penting dituliskan di RS sebagai alarm buat RS agar patuh. Selain itu, juga sebagai perlindungan hukum untuk pasien yang tidak mampu agar mereka berani menuntut haknya. Tulisan itu sebagai media affirmative action.
 
"Tentu saja dalam kasus penelantaran RSUAM pada jenazah dari keluarga tidak mampu itu saya minta Kemenkes agar tegas, segera bertindak. Sedangkan sosialisasi itu sangat penting sebagai cara paling mudah yang dapat segera dilakukan supaya tidak ada lagi kasus serupa," pungkasnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 547 Kali
Berita Terkait

0 Comments