Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/09/2017 19:00 WIB

Kanwil DJP Jabar III: Jangan Takut dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017

talkshow Kanwil DJP Jabar III
talkshow Kanwil DJP Jabar III
BEKASI_DAKTACOM: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tak perlu ditakutkan.
 
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Waluyo, SE., MM dari Kanwil DJP Jabar III dalam bincang publik di Radio Dakta, Jum'at (22/9).
 
"Jadi ini sebenarnya juga merupakan bagian dari kesepakatan internasional, Perppu ini tak perlu ditakutkan secara berlebihan, karena data yang diminta hanya semata-mata terkait perpajakan," tegasnya.
 
Dengan pemberlakuan Perppu ini, pihak perbankan pun memiliki kewajiban untuk memberi laporan rutin kepada Dirjen Pajak, padahal sebelum ada aturan ini, pemerintah harus mengajukan permintaan terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan pajak.
 
Pihak Dirjen Pajak pun mengaku terus memberikan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat akan pentungnya Perppu ini, sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman akibat kurangnya informasi.
 
Ia pun memparkan bahwa tidak semua pegawai pajak bisa mengakses informasi keuangan perbankan dengan menggunakan Perppu ini, dan rekening yang otomatis diperiksa lewat Perppu ini ada batasnya yakni rekening diatas 1 Milya rupiah.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1275 Kali
Berita Terkait

0 Comments