Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/09/2017 08:15 WIB

Optimalkan Kinerja Penyuluh Agama, Bimas Islam Hadirkan E-PAI

Dirjen Bimas Islam Presentasi E PAI di hadapan Menag
Dirjen Bimas Islam Presentasi E PAI di hadapan Menag
JAKARTA_DAKTACOM: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam melakukan terobosan baru dalam mengotimalkan kinerja Penyuluh Agama Islam di masyarakat, khususnya para Penyuluh Non PNS
 
“Kami menghadirkan Aplikasi E-PAI yang dapat diunduh oleh 45-an ribu Penyuluh Non PNS seluruh Indonesia. Aplikasi ini Insya-Allah Senin, 25 September ke depan akan kami launching dan bisa diunduh oleh para Penyuluh Non PNS,” terang Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (19/09).
 
Amin berharap, aplikasi ini dapat digunakan baik oleh Kemenag Pusat, Wilayah, Kabupaten/kota maupun para penyuluh untuk berkomunikasi dan memaksimalkan layanan masyarakat.
 
“Pertama, harapan kami, aplikasi ini dapat dipergunakan sebagai instrumen yang mampu menyambungkan antara Kemenag Pusat, bisa Pak Menteri, Dirjen Bimas Islam, Direktur Penais dan lain sebagainya untuk berkomunikasi langsung dengan para penyuluh. Jadi, jika ada pesan yang urgen, bisa langsung dikirim dan diterima ke penyeluh dengan cepat,” imbuh Amin.
 
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat mengukur kinerja para penyuluh. Sebab, penyuluh bisa memasukkan data kegiatan ke aplikasi ini.
 
“Semua penyuluh bisa masuk dan menjadi anggota di aplikasi ini. Karena untuk mendaftar harus memakai No KTP, di mana semua penyuluh yang terdaftar, sudah kami masukkan No KTP-nya,” ucapnya. 
 
Untuk membuka aplikasi ini, penyuluh harus memasukan password 6 digit yang diambil dari tanggal, bulan dan tahun lahir mereka. “Jadi tak akan tertukar dengan penyuluh lainnya dan selain penyuluh tidak bisa menjadi member,” tukas Amin
 
“Aplikasi ini juga bisa dipakai penyuluh untuk membuat modul (rencana) kegiatan di masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tandasnya.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1622 Kali
Berita Terkait

0 Comments