Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/09/2017 08:00 WIB

Satpol PP Dinilai Lamban Berantas THM

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kini jadi sorotan. 
 
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi selaku mitra kerja Satpol PP Kabupaten Bekasi, menilai Kasatpol PP, yakni Sahat MBJ Nahor tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang dipimpinnya sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda).
 
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto Bin H. Amin mengatakan lambannya kinerja Satpol PP dibuktikan dari lambannya Penegakan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan.
 
"Padahal di dalam Perda tersebut, tepatnya di Bab III Pasal 47 ayat 1 sudah jelas tercantum bahwa THM seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik dilarang berdiri di Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata yang dilakukan oleh Satpol PP," ujarnya pada Selasa (12/9).
 
Hal yang sama, juga terjadi pada Peraturan Daerah lainnya, seperti Perda Ketertiban Umum, Perda IMB, dll. Ia pun mendesak agar Satpol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban atau penegakan Perda.
 
Danto menambahkan jika ada alasan belum ditertibkannya tempat hiburan malam dikarenakan anggaran yang kurang dan minimnya personil, iapun meminta Satpol PP segera mengajukannya ke DPRD agar bisa dianggarkan.
 
Sebelumnya ormas islam di Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah tegas terkait dengan keberadaan tempat hiburan malam, Satpol PP didesak melakukan penertiban karena sudah ada perda yang melarang keberadaan tenpat hiburan malam tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1378 Kali
Berita Terkait

0 Comments