Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/09/2017 16:17 WIB

Ketua KPK Minta Maaf Soal Tudingan "Obstruction Of Justice"

kpk
kpk
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua KPK, Agus Rahardjo menampik anggapan dirinya mengancam pansus hak angket menghalangi upaya hukum mereka (Obstruction of Justice).
 
Agus menjelaskan bahwa pernyataan dirinya hanyalah mempertimbangkan adanya upaya obstruction of justice kepada oknum-oknum pribadi, bukan terhadap kelembagaan DPR RI.
 
"Untuk itu dalam forum ini, saya memohon maaf secara terbuka karena tidak ada maksud sama sekali untuk mengancam Bapak dan Ibu semua. Karena upaya Obstruction of Justice ini tidak dapat dikenakan kepada lembaga, namun perorangan," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (12/09).
 
Agus mencontohkan adanya upaya menghalangi upaya pengusutan hukum yg dilakukan dalam kasus suap Akil Mochtar sehingga ia tidak menginginkan adanya hal semacam itu kembali terulang.
 
"Sebelumnya dalam kasus suap Akil Mochtar pernah ada upaya untuk menghalang-halangi pengusutan kasus itu. Namun itu dilakukan oleh oknum pribadi sehingga apabila kejadian itu terulang, maka kami akan mempertimbangkan mengambil langkah serupa," jelasnya.
 
Permintaan maaf yang dilontarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo mendapatkan respons positif dari para anggota Komisi III, khususnya yang tergabung dalam pansus hak angket KPK.
 
Meskipun begitu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu memperingatkan para pimpinan KPK untuk lebih menjaga pernyataan mereka kepada publik karena dapat disalah artikan.
 
"Permintaan maaf ini kami terima, namun kami memperingatkan agar saudara Agus sebagai Pimpinan Lembaga Negara untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Karena nanti akan menjadi sorotan publik yang rentan disalah artikan,"
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1173 Kali
Berita Terkait

0 Comments