MUI Usulkan Sebutan PSK Diubah Menjadi Pelacur
JAKARTA_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan upaya pengubahan nama bagi pekerja seks komersial (PSK) menjadi pelacur. Sebab, PSK bermakna unsur legal dalam menjalani pekerjaan di bidang prostitusi tersebut.
"Sehingga bila dimaknai pelacur itu akan dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mempermudah mencegah itu," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis kepada kepada Risda aulia dari Radio Dakta, Selasa (12/5/15).
Cholil menjelaskan, jika dimaknai pelacuran itu bersifat pidana akan mempermudah untuk memngusutnya. Karena itu, pihaknya ingin memaknai kembali tentang perzinahan.
"Perzinahan itu bukan karena keterpaksaan. Kan kalau di KUHP itu keterpaksaan. jika tidak terpaksa tidak disebut zina. Jadi kita perlu kembalikan definisi zina menurut agama," ujar pengurus PBNU tersebut.
Dia melanjutkan, semua agama di Indonesia, memaknai zina sebagai hubungan badan bukan dengan pasangan sahnya atau sesama jenis. Jika aturan baru dapat menerapkannya maka pelacuran akan dimaknai sebagai tindak kejahatan. "Jadi kalau begitu bisa dihukum dan diusut," ujar Cholil.
Ketika didesak apakah tepat jika digunakan Syariat Islam, untuk mengatasi perzinaan, ia setuju saja. Hanya saja katanya di Indonesia ada hukum positif. Penggunaan hukum positif dilakukann karena pelaku prostitusi itu tidak semuanya Islam, tapi ada yang bukan Islam.
Editor | : | |
Sumber | : | Risda Aulia |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments