Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/09/2017 07:00 WIB

Pansus 12 Bahas Reivisi Retribusi Menara Komunikasi

Ilustrasi Menara BTS
Ilustrasi Menara BTS
BEKASI_DAKTACOM: Pansus 12 DPRD Kota Bekasi saat ini membahas revisi Perda tentang retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi di Kota Bekasi.
 
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perda tersebut harus dirubah karena retribusi yang di ambil berdasarkan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tidak diperbolehkan, namun dapat diambil melalui jumlah pembiayaan pendirian menara telekomunikasi.
 
"Semangatnya untuk melakukan penataan dan pengendalian terhadap berdirinya menara telekomunikasi di Kota Bekasi, di dalam Pansus masih ada pedebatan soal apakah tetap di pungut retribusi atau ngga. Ada juga yang menginginkan optimalisasi kontribusi pengusaha tower melalui CSR terhadap pembangunan Kota.  Saat ini ada 830an tower yang terdata dan Pansus akan konsultasi ke biro hukum Provinsi Jabar mengenai masalah ini," ungkap Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi Aryanto Henderata, Kamis (7/9).
 
Pihaknya mengaku masih menerima masukan dan saran dari semua kalangan masyarakat untuk penyempurnaan Perda retribusi dan menara telekomunikasi. Pihaknya tidak menampik jika selama ini para pengusaha tower hanya membayar retribusi saat mengurus IMB dan tidak ada retribusi lain.
 
"Dalam tanda kutip para pengusaha masih berhutang, tapi memang dasarnya belum ada, jadi kita sempurnakan dulu dasar hukumnya. Karena memang hanya dipungut restribusi dari IMB bukan dari nilai NJOP lokasi pemasangan dan saat ini banyak juga yang menggunakan Fasos Fasum dan bahkan ada yang berdiri di trotoar," ungkapnya.
 
Selain membahas retribusi pendirian menara, Pansus 12 juga membahas terkait retribusi pasar tradisional. Hal ini mengingat pasar saat ini belum optimal dan masih menuai kritik.
 
"Pasar masih bau, kotor dan ada pungli. Makanya harus diatur bahkan ada rencana pasar mau di buat BUMD," ungkapnya lagi.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1430 Kali
Berita Terkait

0 Comments