Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/05/2015 06:59 WIB

JK: Terbuka Peluang TNI Masuk KPK

Yusuf Kalla 2
Yusuf Kalla 2

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau dan memantau kembali wacana untuk merekrut Tentara Nasional Indonesia sebagai penyidik KPK.

"Undang-undangnya berasal dari polisi dan kejaksaan bukan TNI," kata JK di Jakarta, Senin (11/4)

Namun, JK menilai peluang atau wacana ini bisa tak tertutup asal posisi yang dituju ialah jabatan administratif atau kesekjenan.

"Itupun jika TNI nonaktif atau sudah dalam kondisi disipilkan, " katanya menjelaskan

Sementara itu, diwawancarai secara terpisah Ketua Tim Ahli Ekonomi Wapres Sofyan Wanandi menyatakan TNI yang bisa direkrut oleh KPK bukanlah TNI aktif. Sofyan menjelaskan wacana ini sama saja dengan perekrutan profesional karena status TNI yang menjadi penyidik bukan TNI aktif.

"Dites dulu apakah TNI tersebut punya kemampuan atau tidak? Tidak ada kekhawatiran karena jumlahnya tidak banyak," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, telah mencuat wacana perekrutan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi pejabat dan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan UU No.30/2002 tentang KPK, penyidik dapat diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Namun, UU tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa penyidik KPK harus berasal dari unsur kepolisian.

Sementara itu, dalam Pasal 47 ayat 1 UU No.34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada ayat 2 dijelaskan pula prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui saat ini penyidik KPK berasal dari unsur Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan juga penyidik independen. (utd)

Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 2114 Kali
Berita Terkait

0 Comments