Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 26/08/2017 10:52 WIB

Kanwil DJP Jabar III : Penagihan Serentak Bukti Komitmen Taat Pajak

Kanwil DJP Jabar III saat talkshow di Radio Dakta
Kanwil DJP Jabar III saat talkshow di Radio Dakta

BEKASI_DAKTACOM: Setelah Program Amnesti Pajak telah berakhir. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Kepolisian dengan melaksanakan penagihan pajak serentak di wilayah DJP Jawa Barat III. Penagihan serentak ini merupakan kegiatan tematik yang dilakukan setiap triwulan sekali. Penagihan serentak yang pertama dilaksanakan pada tanggal 12 April 2017 dengan tema Pemblokiran Rekening WP Penunggak Pajak yang dilaksanakan di Bank Swasta dan Bank Nasional.

Kasie Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo dalam talkshow bersama Dakta (25/8) mengatakan Penagihan serentak kali ini dilaksanakan dengan tema Penyitaan Aset. Penyitaan aset dilakukan terhadap 12 WP Penunggak Pajak yang tersebar di wilayah DJP Jawa Barat III. dengan tema Penyitaan Aset terhadap 12 WP Penunggak Pajak yang tersebar di wilayah DJP Jawa Barat III.

"Total nilai aset yang disita berjumlah sekitar Rp 113 Miliar. Aset yang disita adalah barang milik WP atau Penanggung Pajak. Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari WP atau Penanggung Pajak" tukas Waluyo.

Sementara itu, Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat III menambahkan Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

"Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif. Dasar yang digunakan pasal 1 angka 9 UU nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000," tutur Syafrizal kepada Dakta (25/8).

Waluyo menyampaikan ada beberapa cara penagihan yakni pasif dan aktif. Untuk penagihan pasif, fiskus pasif hanya memberitahukan ke WP ada hutang pajak, jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal terbit SKP/STP, dan apabila tidak dilunasi juga, maka dilakukan penagihan aktif. Sementara penagihan aktif, setelah jatuh tempo pembayaran masih belum dilunasi, 7 hari setelah jatuh tempo tersebut akan diterbitkan surat teguran, jika 21 hari masih belum lunas juga maka akan dikeluarkan surat paksa, dalam jangka waktu sejak tanggal surat paksa, 2x24 jam tidak dilunasi maka dilakukan penyitaan, dan  14 hari setelah penyitaan dilakukan pelelangan (pengumuman lelang, tergantung barang yang disita), dalam proses penyitaan juga bisa dilakukan pencegahan dan penyanderaan.

"Untuk tahapan penyitaan ini tidak ada batasan nilainya, berapa pun hutang pajaknya tetap akan dilakukan penyitaan. Penyitaan hanya dilakukan sebesar nilai hutang pajaknya yang harus dibayarkan. Upaya sampai dengan penyitaan ini biasanya karena tidak ada kemauan untuk melunasinya." tegas Waluyo.

Safrizal mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar serta segera melunasinya. DJP sudah memiliki basis data WP yang telah mengikuti program amnesti pajak sehingga WP yang tidak mengikuti program amnesti pajak tidak dapat lagi mengelak dari pemenuhan kewajiban perpajakannya. Apabila Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan serangkaian penagihan aktif dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak tidak segera melunasi utangnya, maka Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan tindakan tegas berupa penyanderaan (gijzeling).

"Kami juga menginformasikan bagi masyarakat untuk menyampaikan segala pengaduan hanya di KRING PAJAK 1500200 dan bukan di media sosial manapun. Sedangkan jika anda ingin bertanya dan memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdekat atau bisa langsung hubungi akun sosial media, Facebook di Kanwil Djp Jawa Barat III, Twitter kami @KwldjpjabarIII dan Instagram kami @kanwildjpjabar3," tambah Safrizal.

Kegiatan Dialog Interaktif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat III adalah bukti komitmen institusi pajak menyosialisasikan sadar pajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Wajib Pajak di wilayah Jawa Barat III (Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok) agar senantiasa taat pajak. [Elnoor]

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1844 Kali
Berita Terkait

0 Comments