Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/08/2017 14:30 WIB

Pemkab Bekasi Ancam Segel Kota Meikarta

Pembangunan Kota Meikarta
Pembangunan Kota Meikarta
CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi berencana menggelar koordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Pemkab Bekasi terkait pembangunan kota Meikarta yang belum memiliki izin.
 
Kisruh tentang perizinan mega proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pun akan segera menindak proyek dengan nilai investasi sebesar Rp. 278 triliun tersebut.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi menjelaskan terkait dengan belum dikantonginya sejumlah izin pada proses pembangunan Meikarta, Satpol PP telah melayangkan teguran I, II dan III sampai dengan peringatan I, II dan III.
 
"Dalam penanganan kasus semua harus ada prosedur yang harus dilalui, apalagi dalam hal ini adalah pembangunan Meikarta yang skalanya sangatlah besar," ujarnya pada Kamis (24/8).
 
Adapun langkah yang akan diambil sebelum menindak dengan melakukan penyegelan terhadap proyek Meikarta, Satpol PP akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Pihaknya juga membantah terkait lambannya tindakan penertiban, namun hal itu harus melalui proses terlebih dahulu.
 
Sementara itu pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pengembang  pembangunan Meikarta hingga saat ini baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
 
Izin IPPT baru dikeluarkan seluas 84,6 hektar, untuk izin AMDAL, IMB dan sebagainya masih belum diproses.

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2849 Kali
Berita Terkait

0 Comments