Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/08/2017 11:44 WIB

Pemkab Bekasi Tegaskan Anggaran Desa untuk Infrastruktur

ilustrasi pembangunan jalan lingkungan
ilustrasi pembangunan jalan lingkungan
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan 75% anggaran desa digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur dan selebihnya untuk kegiatan sosialisasi. 
 
Hal itu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur hingga tingkat desa.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid ditemui saat kegiatan Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Dana Desa untuk pembangunan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang di Gedung Wibawa Mukti Komplek Pemkab Bekasi mengatakan pembangunan desa harus terfokus, terarah, dan terukur, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. 
 
"Tahun lalu, program masih belum dirasakan langsung oleh masyarakat sebab tidak terfokus pada satu titik," ujarnya pada Kamis (24/8).
 
Selain harus terfokus pada infrastruktur, penggunaan dana desa juga harus sesuai dengan aturan yang ada dan transparan.
 
Sementara itu untuk penggunaan anggaran desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah di Kabupaten Bekasi diakui Abdillah sudah ada kerjasama dengan Kejari Cikarang, dimana akan dibina penggunaanya sehingga tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut persoalan hukum karena melakukan penyimpangan anggaran desa.
 
Untuk dana desa bagi 180 desa, ia juga menyebut telah dicairkan dengan anggaran sebanyak Rp. 120 Milyar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2232 Kali
Berita Terkait

0 Comments