Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/08/2017 09:00 WIB

Polrestro Bekasi Kota Ungkap Pengedaran Sabu Berbungkus Permen

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
BEKASI_DAKTACOM: Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar sabu yang mengemas barang haram itu sedemikian rupa sehingga sangat mirip dengan permen.
 
Penangkapan ini, kata Wakapolres Metro Kota Bekasi AKBP Wijonarko, sebenarnya terjadi tanpa direncanakan.
 
“Kami awalnya sedang melakukan penyelidikan kasus kejahatan dengan kekerasan di Bantar Gebang tapi ketika itu melihat ada seseorang dengan gelagat yang mencurigai berinisial J,” ujar Wijonarko, Rabu (23/8).
 
Ia menjelaskan, ketika itu J gerak-geriknya sangat mencurigai, sehingga polisi kemudian menggeledah pria tersebut.
 
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu di dalam saku celananya. Paket sabu tersebut sudah siap edar karena sudah dilapisi dengan bungkusan permen.
 
 
“Lalu kita lakukan pengembangan ke kediamannya, ternyata ditemukan 10 paket sabu yang juga terbungkus dalam bungkusan permen,” kata Wijonarko.
 
Pelaku J, ternyata sudah siap mengedarkan "permen" sabu itu yang di dalam satu bungkusnya terdapat satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
 
Wijonarko menambahkan, J diduga mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kota Bekasi, salah satunya di Bantar Gebang.
 
Hingga saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
 
Untuk itu, kata Wijonarko, J dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1045 Kali
Berita Terkait

0 Comments