Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/08/2017 17:30 WIB

DPRD Minta Pemkab Bekasi Tegas Terhadap Kota Meikarta

Pembangunan Kota Meikarta
Pembangunan Kota Meikarta
CIKARANG_DAKTACOM: PT. Lippo Cikarang melalui anak usahanya terus melakukan pembangunan Kota Meikarta.
 
Konsep hunian dengan 100 tower apartemen yang berlokasi di desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan tersebut diketahui belum mengantongi perizinan.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut pembangunan Kota Meikarta belum selesai izinnya karena saat ini pemkab baru mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau IPPT itupun hanya seluas 84,63 hektare.
 
Proses pembangunan fisik hunian mewah yang terletak di kawasan Lippo Cikarang itu belum bisa dilakukan karena masih harus melewati prosedur lainnya seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Dharmansyah meminta pemerintah daerah tegas terkait pembangunan kota Meikarta yang belum berizin.
 
"Beberapa waktu lalu, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari dinas penegak perda tersebut," katanya pada Rabu (23/8).
 
Sebagai legislatif, pihaknya juga mengkritisi lemahnya pengawasan Pemkab Bekasi, padahal jika diurus perijinannya maka retribusinya akan masuk ke pendapatan daerah.
 
Sementara itu, dengan adanya proses pembangun kota Meikarta mengakibatkan kemacetan di kawasan Lippo Cikarang, bahkan truk pengangkut semen untuk pembangunan kota modern tersebut tidak memiliki plat nomer kendaraan.
 
Akibatnya Satlantas Polres Metro Bekasi mengamankan 4 mobil truk yang tidak memiliki plat nomer untuk diselidiki lebih lanjut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1639 Kali
Berita Terkait

0 Comments