Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/08/2017 07:00 WIB

KPU dan Bawaslu Diminta Segera Laksanakan Tahapan Pemilu 2019

Ilustrasi Pemilu 1
Ilustrasi Pemilu 1
JAKARTA_DAKTACOM: Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah disahkan.
 
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo, ia  berharap KPU dan Bawaslu bisa bekerja profesional menyelenggarakan tahapan-tahapan peraturan terkait pemilihan umum serentak 2019 serta pemilihan kepala daerah 2018.
 
Di sisi lain Wakil Ketua Komisi II Riza Patria mengharapkan KPU dan Bawaslu bisa segera melaksanakan tahapan-tahapan peraturan pemilu yang sudah disahkan. 
 
"Harapan kami ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019," ujar Riza, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
 
Riza mengatakan, semua persoalan itu segera dirampungkan dalam beberapa hari ke depan sehingga aturan itu bisa menjadi pegangan untuk pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019. Politikus Partai Gerindra itu yakin, KPU dan Bawaslu sudah sangat mengerti dan memahami serta berpengalaman dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu.
 
Selain itu, kata dia, ada kurang lebih 20 item yang penting dan menjadi isu strategis. Termasuk kampanye, sosialisasi dan pelatihan saksi. "Tapi, kami yakini KPU Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta pemilu,” paparnya. 
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 1335 Kali
Berita Terkait

0 Comments