Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/08/2017 14:00 WIB

Ada Aset Sitaan KPK Tidak Disetorkan ke Negara

kpk
kpk
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Pansus hak Angket KPK, Agun Gunanjar mengungkapkan adanya sejumlah aset sitaan KPK yg tidak disetorkan ke negara.
 
"Pansus telah menemui lima Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara wilayah hukum DKI Jakarta dan Tangerang. Mereka mengatakan hanya menerima aset sitaan seperti mobil, motor, dan mesin-mesin alat kesehatan yang sudah rongsok," ungkap Agun dalam konferensi persnya pada Senin (21/08).
 
Maka dari itu, Agun akan merekomendasikan kepada BPK untuk melakukan audit terhadap seluruh aset yang telah disita oleh KPK.
 
"Terkait keberadaan rumah aman atau safe house KPK, kami akan memanggil LPSK karena kabarnya mereka tidak pernah diberi tahu mengenai keberadaan safe house ini," paparnya.
 
Sementara itu anggota pansus hak angket KPK, Misbakhun menyatakan bahwa dirinya telah menjadi saksi atas sidang peninjauan kembali atas tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh mantan hakim Syarifuddin Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam persidangan tersebut, Misbakhun mengatakan Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan permintaan dari Syarifuddin sehingga KPK diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
 
"Hal ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam melakukan pengusutan suatu kasus. Dan dalam kasus ini akhirnya KPK harus membayar ganti rugi dengan uang negara, artinya ada kerugian materil yang disebabkan oleh mereka," ujarnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1704 Kali
Berita Terkait

0 Comments