Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/08/2017 13:00 WIB

Kemendagri: SKB HTI Ditujukan Kepada Kementerian/Lembaga

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah rencanannya akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, SKB tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (Pemda)
 
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, isi dari SKB ini untuk menyosialisasikan bahwa ormas yang menganut paham bertentangan dengan Pancasila ini harus ditentang.
 
"SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga pemda. Untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa paham dalam ormas bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang juga untuk menyebarkan ideologi tersebut,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri Jakarta, kemarin.
 
Ia juga menekankan melalui SKB ini pemerintah menjamin tidak ada diskriminasi terhadap mantan anggota HTI. Justru melalui SKB yang akan diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak besikap anarkis terhadap eks HTI.
 
"Jika terjadi persekusi, tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan melakukan pengawasan," jelas Soedarmo.
 
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas yang menjadi dasar pencabutan perizinan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pascapencabutan izin tersebut, muncul kekhawatiran adanya tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.
 
Untuk mencegah hal tersebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB yang akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung. SKB ditujukan kepada kementerian dan lembaga agar dapat menyosialisasikan kepada publik terkait pembinaan mantan anggota HTI.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, SKB tersebut sekarang tinggal menunggu ditandatangani. Fungsi SKB ini nantinya mengajak semua elemen, termasuk para ulama, tokoh agama ikut membina mantan anggota HTI.
 
“Hal itu sebagai antisipasi agar para mantan anggota HTI tidak mengalami persekusi pasca dibubarkan ormas tersebut,” ujar dia.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1050 Kali
Berita Terkait

0 Comments