Kamis, 10/08/2017 13:00 WIB
Kemendagri: SKB HTI Ditujukan Kepada Kementerian/Lembaga
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah rencanannya akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, SKB tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (Pemda)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, isi dari SKB ini untuk menyosialisasikan bahwa ormas yang menganut paham bertentangan dengan Pancasila ini harus ditentang.
"SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga pemda. Untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa paham dalam ormas bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang juga untuk menyebarkan ideologi tersebut,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri Jakarta, kemarin.
Ia juga menekankan melalui SKB ini pemerintah menjamin tidak ada diskriminasi terhadap mantan anggota HTI. Justru melalui SKB yang akan diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak besikap anarkis terhadap eks HTI.
"Jika terjadi persekusi, tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan melakukan pengawasan," jelas Soedarmo.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas yang menjadi dasar pencabutan perizinan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pascapencabutan izin tersebut, muncul kekhawatiran adanya tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.
Untuk mencegah hal tersebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB yang akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung. SKB ditujukan kepada kementerian dan lembaga agar dapat menyosialisasikan kepada publik terkait pembinaan mantan anggota HTI.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, SKB tersebut sekarang tinggal menunggu ditandatangani. Fungsi SKB ini nantinya mengajak semua elemen, termasuk para ulama, tokoh agama ikut membina mantan anggota HTI.
“Hal itu sebagai antisipasi agar para mantan anggota HTI tidak mengalami persekusi pasca dibubarkan ormas tersebut,” ujar dia.
Editor | : | |
Sumber | : | Kemendagri.go.id |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments