Kamis, 10/08/2017 09:30 WIB
Pergunu Jombang Sebut Disdik Paksakan Kebijakan FDS
JOMBANG_DAKTACOM: Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur kembali mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merevisi kebijakannya terkait lima hari sekolah atau five day school (FDS).
Ini setelah informasi di lapangan belakangan ini, kebijakan itu tetap berlangsung. Bahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) di beberapa daerah memaksakan pelaksanaan FDS. Argumentasi mereka, karena Permendikbud No. 23 Tahun 2017 sebagai dasar hukum FDS belum dicabut, sehigga tetap harus diterapkan.
"Pergunu Jombang mendesak agar Mendikbud merevisi kebijakan tentang lima hari sekolah, agar tidak dipaksakan sebagai keharusan untuk semua lembaga pendidikan dan di semua wilayah NKRI," kata Ahmad Faqih, Ketua PC Pergunu Jombang, Kamis (10/8).
Kebijakan tersebut menurutnya hanya akan banyak memakan korban, terutama bagi madrasah diniyah yang telah lama berlangsung di berbagai tempat. Diniyah yang biasanya berlangsung pada sore hari merupakan upaya guru dalam memperdalam ilmu agama di luar kegiatan proses belajar mengajar di lembaga pendidikan formal.
"Belum lagi banyak peserta didik yang mengikuti pendidikan ganda, pagi belajar di sekolah formal, dan sore hari belajar di madrasah diniyah, TPQ, les, kursus dan lain-lain," imbuhnya.
Disamping itu, kata dia, ada kondisi lain yang juga tidak mendukung dengan kebijakan lima hari sekolah ini. Misalkan dari sisi ekonomi masyarakat (wali murid) yang menengah ke bawah, tentu mereka juga secara otomatis akan menambah jatah keuangan untuk anak-anaknya, sementara di berbagai daerah, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang sangat kesulitan dari sisi ekonomi.
"Kita ketahui bahwa masih banyak sekolah dan wali murid yang secara ekonomi, kesulitan untuk menyediakan biaya makan siang bila harus mengikuti kegiatan di sekolah sampai sore hari," bebernya.
Bahkan, sebagian di antara peserta didik pada sore hari harus bekerja untuk membantu orang tuanya guna menupang ekonomi mereka. "Tentu kebijakan lima hari sekolah sangat tidak bijak bagi mereka," paparnya.
Untuk itu, ia mengatakan, jika memang kebijakan tersebut dipaksakan untuk diterapkan, maka akan lebih bijak jika kebijakan ini hanya bersifat opsional. Bukan bersifat nasional, melihat ada berbagai kondisi yang tidak mendukung terhadap realisasi kebijakan tersebut di berbagai daerah Indonesia.
"Kebijakan itu seyogyanya bersifat pilihan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu dan disesuaikan dengan situasi kondisi dan lokasi tempat lembaga pendidikan berada. Tidak dipaksakan untuk seluruh lembaga pendidikan di seluruh wilayah," tuturnya.
Editor | : | |
Sumber | : | nu.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments