Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/08/2017 11:45 WIB

PBNU Instruksikan Gelar Aksi Penolakan Lima Hari Sekolah

Kantor PBNU
Kantor PBNU
JAKARTA_DAKTACOM: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi Penguatan Pendidikan Karakter sebagaimana yang dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 
 
Menurut PBNU, konsentrasi kebijakan tersebut malah cenderung terfokus mengatur kebijakan soal jam sekolah. Penguatan karakter tidak bisa secara serta merta disamakan dengan penambahan jam belajar. 
 
“Baik dan buruknya karakter peserta didik tidak linier dan tidak ditentukan oleh dengan lama durasinya di lingkungan sekolah,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam surat instruksi nomor 1460/C.I.34/08/2017 di Jakarta. 
 
Kebijakan sekolah lima hari/delapan jam belajar, menurut Kiai Said, akan menggerus eksitensi Madrasah Diniyah. Padahal selain Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah merupakan tulang punggung yang membentengi persemaian paham dan gerakan radikalisme. 
 
“Ironis jika lembaga yang menjadi harapan untuk membangun karakter tunas-tunas bangsa justru malah diusik dan diancam eksistensinya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.
 
Atas dasar pertimbangan di atas, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, beserta seluruh struktur NU di semua tingkat kepengurusan, Pengurus Lembaga, Pengurus Badan Otonom, beserta seluruh struktur Lembaga dan Badan Otonom di semua tingkat kepengurusan, untuk:
 
1. Melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebiajakan lain yang merugikan pendidikan di Madrasah Diniyah.
 
2. Mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, pendidikan Madrasah Diniyah.
 
3. Melakukan upaya-upaya lain di masing-masing wilayah untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan yang merugikan pendidikan Madrasah Diniyah, demi menjaga harga diri dan martabat Nahdlatul Ulama.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1286 Kali
Berita Terkait

0 Comments