Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/08/2017 09:45 WIB

Perlu Pengawasan Berjenjang Terhadap Pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi Pedesaan
Ilustrasi Pedesaan
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai perlunya pengawasan berjenjang tentang pengelolaan dana desa dalam kesatuan poros pemerintahan. Adanya dugaan kasus korupsi terkait dana desa menunjukan perlunya pemahaman bersama akan pentingnya pengawasan tersebut.
 
Dia mengatakan, pemahaman dan koreksi semua pihak mengenai arti pentingnya pembinaan dan pengawasan dana desa secara berjenjang perlu ditingkatkan. Kompleksitas permasalahan dana desa seharusnya jadi momentum bagi seluruh elemen pemerintah agar dapat memahami kembali makna dan filosofi UU No. 6 Tahun 2014.
 
“Dalam UU tersebut berpesan untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya di Jakarta pagi ini, pada Rabu (9/8)
 
Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU dan peraturan pelaksanaannya telah disampaikan secara jelas batas kewenangannya, mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa yang meliputi pembinaan terhadap perangkat desa, keuangan desa, aset desa dan hal lainnya yang dapat memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik. 
 
Sedangkan penyaluran dana desa, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan penggunaanya diatur Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Begitu juga pemerintah daerah (pemda) yang mana kewenangannya di atur dalam pasal 114 (provinsi), pasal 115 (kabupaten/kota) dan pasal 154 (kecamatan) PP No. 43 Tahun 2014.
 
“Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada, artinya pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar dia.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1290 Kali
Berita Terkait

0 Comments