Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/08/2017 08:30 WIB

Fahri Beri Kesempatan Klarifikasi untuk Viktor

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, dalam kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat hendaknya Mahkamah Kehormatan DPR mendengarkan klarifikasi dari yang bersangkutan baru kemudian dilanjutkan ke proses lainnya.
 
Hal ini dimaksudkan untuk meghormati Viktor sebagai anggota DPR dan warga negara  yang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas penyataanya. Viktor juga belum menyatakan keterangan tambahan (klarifikasi) selain dari video yang ada beredar di media social
 
Hal itu Fahri kepada pers Senin (7/8) menanggapi pidato kontroversial Viktor Laiskodat yang menyinggung beberapa parpol dalam acara Deklarasi Calon Bupati Kapubaten Kupang pada 1 Agustus 2017 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke apparat kepolisian dan ke MK DPR.
 
Menurut Fahri Hamzah, dengan adanya pengaduan itu maka pihak terkait  bisa segera melakukan proses hukum. Meski demikian, diharapkan semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang ada, termasuk mendengarkan klarifikasi dari pihak terlapor. 
 
“Kalau memang publik sudah membuat laporan baik laporan hukum maupun laporan etik maka tentu politisi Nasdem itu akan punya kesempatan memberikan klarifikasi di MKD sebagai mahkamah etik dewan,”jelas Fahri.   
Selanjutnya dia berharap, porses persidangan di MKD bisa segera dilakukan sebab tanggal 16 Agustus masa persidangan dibuka kembali  dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden. “Saya mengusulkan MKD bertindak cepat agar tanggal 16 sudah ada pertemuan rapat pleno Mahkamah Kehormatan dan tanggal 18 bisa dilakukan sidang untuk klarifikasi terlebih dahulu,”tuturnya. 
 
Pimpinan DPR Korkesra ini berpesan, tidak boleh ada persidangan di dunia ini yang hanya sepihak, setiap warga negara harus menghormati proses persidangan dan membiarkan kedua belah pihak baik antara pelapor dan yang dilaporkan bisa saling mengklarifikasi. “Negara beradab itu tidak boleh ada keputusan sepihak. Harus menghormati peradilan dan persidangan. Begitu cara kita melihat persoalan ini tidak boleh  sepihak harus melalui peradilan,” pungkasnya. 
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 1118 Kali
Berita Terkait

0 Comments