Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/08/2017 06:00 WIB

Polrestro Bekasi Tangkap Pelaku Pengroyokan MA

Konpres penangkapan pelaku pengroyokan Zoya
Konpres penangkapan pelaku pengroyokan Zoya
CIKARANG_DAKTACOM: Polres Metro Bekasi menerapkan pasal 170 KUHP tentang penganiyaan terhadap MA (30) yang melakukan pencurian amplifier di Mushola Al Hidayah kp. Muarabakti Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan 1 Agustus lalu.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya telah menangkap 2 pelaku diantaranya NA (39) dan SU(40) yang berperan melakukan pengroyokan terhadap MA alias Joya.
 
"Kedua pelaku berperan melakukan pemukulan dan pengroyokan terhadap korban," ujarnya pada Senin (8/7).
 
Pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pelaku lainnya yang melakukan pengroyokan serta menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.
 
Ia juga mengultimatum kepada pelaku lainnya yang ikut melakukan pengroyokan baik yang menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul untuk menyerahkan diri.
 
Asep juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan lebih baik menyerahkan pelaku ke aparat kepolisian apabila menangkap pelaku kejahatan, karena disebutkan bahwa main hakim sendiri dilarang dalam undang-undang.
 
Sementara itu, dalam rilis yang digelar oleh Polres Metro Bekasi juga dihadirkan pengurus mushola Al Hidayah yang menjadi tempat pencurian ampilfier.
 
Pengurus mushola, Rojali memastikan bahwa MA alias Joya memang mengambil amplifier tersebut dan membantah berita yang berkembang selama ini dimana korban pengroyokan dan pembakaran itu salah sasaran.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1409 Kali
Berita Terkait

0 Comments