Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/08/2017 16:39 WIB

UPTD Perlindungan Konsumen Siap Layani Masyarakat Kota Bekasi

Talkshow bersama Pelaksana UPTD Perlindungan Konsumen Disdagperin Kota Bekasi  Eko Rusdiyaman
Talkshow bersama Pelaksana UPTD Perlindungan Konsumen Disdagperin Kota Bekasi Eko Rusdiyaman
BEKASI_DAKTACOM: UPTD Perlindungan Konsumen Disdagperin Kota Bekasi menjamin penyelesaian sengekta antar konsumen dan produsen dapat diurus secara ringkas dan cepat.
 
Hal ini dikarenakan pendekatan yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Konsumen Disdagperin dalah pendekatan yang mengedepankan mediasi antara dua kubu yang berselisih, sehingga kesepakatan dan mufakat lebih mudah tercapai.
 
"Kami menerima hasil penyelesaian sengketa secara musyawarah, jadi lebih cepat prosesnya," ujar Eko Arusdiyaman, selaku panitera pengaduan dalam Talkshow Bincang Publik di Radio Dakta, Senin (7/8).
 
Dirinya mengatakan bahwa bagi konsumen yang hendak mengadukan permasalahan terhadap sebuah produk atau jasa dapat menyampaikan aduannya dengan dokumen pendukung yang lengkap seperti bukti berupa bon, faktur atau kwitansi.
 
"Nanti kita juga akan minta keterangan tempat dan waktu perolehan barang dan jasa tersebut, sehingga jelas duduk permasalahannya," papar Eko.
 
Sebab jika bukti yang ada tidak kuat, UPTD Perlindungan Konsumen Kota Bekasi menyatakan tidak bisa memproses aduan tersebut lebih lanjut, apalagi jika produk yang dikonsumsi merupakan produk ilegal.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 981 Kali
Berita Terkait

0 Comments