Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/08/2017 09:30 WIB

Kayuringin Jaya Inisiasi 'Sidatarubah', Pendataan Rumah Ibadah Berbasis Web

Inisiator Sidatarubah Kasie Kesos Kelurahan Kayuringin Jaya Fevi Diana
Inisiator Sidatarubah Kasie Kesos Kelurahan Kayuringin Jaya Fevi Diana
BEKASI_DAKTACOM: Kelurahan Kayuringin Jaya - Bekasi Selatan sedang mengembangkan data basis website jumlah rumah ibadah. Hal tersebut untuk memastikan sejauh mana tempat - tempat ibadah yang telah memiliki data legalitas pendirian izin rumah ibadah kepada pemerintah Kota Bekasi.
 
"Kita sedang mengembangkan basis website itu. Namanya 'Sistem Informasi Data Rumah Ibadah (Sidatarubah)'," ujar Fevi Diana inisiator pengembangan 'Sidatarubah' yang juga Kasie Kesos Kelurahan Kayuringin Jaya saat berbincang dengan Dakta, Jumat (4/8).
 
Sebagai informasi, Basis website 'Sidatarubah' merupakan hasil karya Fevi dalam menyelesaikan ujian proyek perubahan Diklatpim ke 4 di Bandung, Jabar.
 
Ia menjelaskan dalam website tersebut, masyarakat akan sangat mudah mengetahui mekanisme pengajuan legalitas rumah ibadah kepada pemerintah. 
 
Hal mendasar, lanjutnya, yang menjadi persoalan dimasyarakat yakni status pendirian rumah ibadah belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
"Ini yang masyarakat harus menyelesaikan setiap proses perizinan di pemkot. Mulai dari di Kesbangpol, bagian kesos, bagian aset, Disperkimtan dan perizinan. Termasuk juga ketika status tanah itu ternyata fasos/fasum. Ini yang juga harus dipahami oleh kita," papar Fevi.
 
Saat ini, lanjutnya dirinya tengah fokus mendata keberadaan 35 masjid dan 6 gereja terkait legalitas pendirian di pemkot. 
 
"Ketika data legalitas secara hukum sudah terpenuhi, ini untuk syarat pengajuan permohonan pemberian dana hibah untuk operasional rumah ibadah," jelas Fevi.
 
Basis website 'Sidatarubah' sudah mencapaikan 85 persen. Sehingga nantinya, menurut Fevi masyarakat akan sangat mudah mengakses informasi terkait perizinan rumah ibadah diwebsite itu. 
 
"Website kita namanya, www.sidatarubah.bekasikota.go.id," lanjutnya.
 
Sementara itu Ketua Majelis Umat Beragama (MUB) Kel. Kayuringin Jaya, Drs. H. Choirudin mengapresiasi atas inisiator karya ujian Fevi dalam mengembangkan basis data rumah ibadah melalui pengembangan website.
 
Aparatur Kelurahan Kayuringin Jaya bersama Majelis Umat Beragama
 
"Kami tentu bangga dan berterimakasih kepada Bu Fevi atas launching basis data ini 'Sidatarubah'. Ini sangat dibutuhkan oleh kita untuk mengetahui data rumah ibadah yang sudah atau belum memiliki legalitas hukum," papar Choirudin.
 
Ia berharap, ke depan pengembangan website ini manfaatnya lebih luas misalnya  untuk keperluan pengisian formulir cukup melalui elektorinik. 
 
"Sehingga nanti kita tidak perlu ke kantor dinas, cukup mengisi formulir di 'Sidatarubah'. Mudah - mudahan bermanfaat," jelas Choirudin.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1906 Kali
Berita Terkait

0 Comments