Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/08/2017 06:15 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Bulak Kapal

Polrestro Bekasi ungkap peredaran narkoba di lapas
Polrestro Bekasi ungkap peredaran narkoba di lapas
CIKARANG_DAKTACOM: Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pengedar narkotika yang mengendalikan kejahatannya di lapas bulak kapal Bekasi Timur.
 
Tersangka yang ditangkap itu diantaranya AG (40) pemakai, MS (27) seorang perempuan, H (31) dan AS (31) yang masing-masing merupakan Bandar Besar.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan 4 pelaku yang ditangkap itu bermula ketika ada informasi dari masyarakat dimana AG sering melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pengelendahan di wilayah Perum Bumi Sani Desa Setia Mekar Tambun Selatan diketemukan barang bukti jenis sabu seberat 0,29 gram.
 
"Barang bukti itu diketahui didapat AG dari MS, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah MS di kawasan kp. Ciketing Kelurahan Mustika Jaya san didapat narkotika jenis sabu seberat 225,42 gram dan 136 butir ekstasi," katanya pada Kamis (4/8).
 
Setelah diintegrogasi, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari suaminya IP yang mendekam di penjara lapas bulak kapal dan pelaku berinsial H.
 
Petugas langsung memburu H di tempat tinggalnya di kawasan kedoya Jakarta Barat dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 194,43 gram dan ekstasi 50 butir.
 
Pelaku berinsial H itu mengaku mendapatkan barang bukti dari AS, dan didapatlah barang bukti sabu seberat 2 gram.
 
Pelaku H dan AS diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinsial D yang saat ini tengah dalam pencarian.
 
Barang bukti narkotika yang didapat dari kasus tersebut diantaranya sabu seberat 419,85 gram, ekstasi sebanyak 1275 butir dan pil Happy Five sebanyak 21 strip.
 
Asep menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya mengenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 milyar maksimal Rp. 10 Milyar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1660 Kali
Berita Terkait

0 Comments