Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/08/2017 13:15 WIB

DPRD Minta Pemkab Bekasi Larang Pelajar Membawa Kendaraan Bermotor

pelajar terkena razia lantas
pelajar terkena razia lantas
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemkab Bekasi membuat aturan mengenai pelarangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.
 
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noer mengatakan untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya para pelajar dibutuhkan aturan khusus berupa regulasi sehingga siswa yang belum cukup umur itu tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah.
 
Regulasi itu bisa berupa peraturan Bupati, seperti yang ada di Kabupaten Purwakarta, oleh karena itu pihaknya akan membuat rekomendasi ke Bupati agar dibuat Perbup yang melarang siswa membawa kendaraan motor.
 
"Secara aturan lalu lintas juga tidak diperbolehkan siswa membawa motor ke sekolah karena belum berusia 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi," ujarnya pada Kamis (3/8).
 
Cecep menambahkan, dengan dilarangnya siswa tersebut juga adanya angkutan sekolah sehingga wajib disiapkan sarana dan prasarananya serta orang tua juga harus berperan mengantarkan anaknya ke sekolah.
 
Sebelumnya satlantas polres metro bekasi meminta pemerintah daerah membuat regulasi agar siswa dilarang membawa kendaraan ke sekolah, karena dikhawatirkan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1329 Kali
Berita Terkait

0 Comments