Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/08/2017 09:00 WIB

Pemkab Bekasi Butuh Perda Penanggulangan Penyerbaran Narkoba

Anti Narkoba
Anti Narkoba
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi kesulitan melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika karena belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.
 
Kabag Administrasi Kesra Pemkab Bekasi, Iyan Supriatna mengatakan kegiatan penanggulangan narkotika tersebut saat ini sebatas dilakukan dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat dan pelajar.
 
"Padahal dengan adanya peraturan daerah tersebut hal itu akan lebih fokus lagi, untuk itu kedepan akan coba disiapkan oleh pemerintah daerah supaya pencegahan penanggulangan narkoba bisa maksimal dan terarah," katanya pada Kamis (3/8).
 
Iyan yang juga merupakan sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Bekasi tersebut menambahkan untuk kegiatan pencegahan peredaran narkotika tahun ini juga sudah dianggarkan melalui dana hibah pemkab bekasi.
 
Kegiatan pencegahan tersebut berupa sosialisasi terhadap pelajar maupun masyarakat serta kegiatan tes urine terhadap beberapa pegawai di instansi pemerintahan daerah.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1281 Kali
Berita Terkait

0 Comments