Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/08/2017 06:30 WIB

Pemkab Bekasi Dianggap Merekayasa APBD 2016

Kantor Pemkab Bekasi 1
Kantor Pemkab Bekasi 1
CIKARANG_DAKTACOM: DPRD Kabupaten Bekasi meminta penegak hukum menindaklanjuti temuan dugaan melebihkan anggaran dan anggaran fiktif di bagian umum pemerintah Kabupaten Bekasi pada APBD 2016 lalu.
 
Sebanyak 23 rekomendasi diberikan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Eksekutif pada sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 beberapa waktu lalu.  
 
Dalam rekomendasi itu DPRD Kabupaten Bekasi juga mendapatkan temuan ketidakwajaran beberapa kegiatan dibagian umum Sekertariat Daerah diantaranya Kegiatan pemeliharan mess mahasiswa milik Pemda yang berada di Yogyakarta dan Bandung dengan pagu anggaran Rp 550 juta dengan realisasi anggaran Rp 535,967.300 namun yang dibelanjakan hanya Rp 15 juta di Yogyakarta dan di Bandung Rp 28,5 juta.  
 
Begitu juga dengan kegiatan pemeliharaan lapangan futsal dan lapangan tenis dengan pagu anggaran Rp 862 juta dengan realisasi Rp. 845.992.400. 
 
Anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno mengatakan yang paling fantastis itu kegiatan pemeliharaan rutin berkala bangunan gedung rumah jabatan Sekda mencapai Rp 1.247.750.000 dengan realisasi Rp 1.211.694.900. 
 
"Padahal pembangunanya hanya 1,5 Milyar sangat besar sekali untuk apa aja itu," tanya pada Rabu (2/8).
 
Ia juga menyikapi kegiatan pemeliharan rutin bangunan berkala balai rakyat di Cikarang Utara dengan pagu anggaran Rp 950 juta dan realisasi Rp 923.976.00.
 
DPRD Kabupaten Bekasi meminta dilakukan audit ulang terhadap realisi fisik dan anggaran pada bagian umum serta ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum karena secara riil dilapangan tidak ada yang direnovasi.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam P2APBD Tahun 2016 agar tidak menjadi kendala dikemudian hari.
 
Ia mengatakan, bilamana rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi tidak ditindaklanjuti, maka sangat memungkinkan DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan hak yang mereka miliki selaku Legislatif.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2271 Kali
Berita Terkait

0 Comments